21 April 2019

Pengertian Konstitusi Nasional Beserta Fungsi dan Tujuannya

Pengertian Konstitusi Nasional Beserta Fungsi dan Tujuannya

Apa yang dimaksud dengan konstitusi (constitution)? Secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu konstitusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. K. C. Wheare

Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

3. Herman Heller

Menurut Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Tujuan Konstitusi

Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

Fungsi Konstitusi

Setelah mengetahui tujuannya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dan peranan konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai sumber hukum tertinggi.
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
  3. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
  7. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.

Posting Komentar

Start typing and press Enter to search